Pertanggungjawaban di bidang keperawatan merupakan aspek krusial dari etika profesi tersebut. Contohya seperti beberapa kasus yang terjadi akibat kesalahan perawat dalam pemberian obat atau yang disebut juga dengan Nursing Error maka diperlukannya pertanggungjawaban seorang perawat akibat kesalahannya tersebut. Terutama jika terjadi dampak negatif yang signifikan. Tanggungjawab ini cenderung bersifat retrospektif, bergantung pada kinerja dan keputusan yang telah diambil. Dalam konteks hubungan perawat yang diberikan kepada pasien selama perawatan.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang. Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa Pertanggungjawaban perawat dalam pelayanan kesehatan melibatkan aspek hukum perdata, pidana, dan administrasi, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap standar keperawatan, pencegahan tindakan yang salah atau ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Secara hukum perawat yang melakukan kesalahan/kelalaian dapat dikenakan sanksi yang mungkin diterapkan sebagai konsekuensi dari tindakan perawat yang melakukan kesalahan dalam pemberian obat kepada pasien, yang mencakup sanksi hukum administrasi, perdata, dan pidana.
Copyrights © 2024