Koperasi menyediakan layanan pemberian kredit kepada para anggotanya sebagai bantuan modal bagi si pemakai yang bertujuan untuk membantu dalam menjalankan usahanya. Salah satu koperasi kredit yang memberikan layanan kredit adalah koperasi kredit Kertha Sedana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum yang diperoleh pihak kreditur pemegang jaminan fidusia ketika debitur wanprestasi dan upaya penyelesaian hukum yang dilakukan kreditur setelah debitur wanprestasi di koperasi kertha sedana. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Hasil dari penelitian ini Kreditur atau dalam hal ini adalah Koperasi Kertha Sedana telah melakukan sesuai prosedur yang ada berupa teguran, namun jika debitur tetap tidak memenuhinya maka kreditur dapat melakukan tindakan selanjutnya yaitu melalui penyitaan barang jaminan. Penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Koperasi Kertha Sedana adalah tindakan pertama yang dilakukan yaitu melakukan penyelesaian hukum dengan cara non litigasi dengan cara mediasi. Jika telah dilakukannya upaya non litigasi tetapi tidak menemukan jalan keluar maka hal dalam upaya litigasi dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa.
Copyrights © 2023