Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai upaya-upaya pemerintah sebagai pembuat kebijakan, serta kepolisian dan masyarakat sebagai pengawas dalam pelaksanaan kebijakan terkait dengan penanggulangan judi tajen sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 di Kabupaten Karangasem. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan factual. Adapun sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian langsung di lapangan (data primer) dan penelitian perpustakaan (sekunder). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban judi tajen berkedok Tabuh Rah di wilayah hukum Polres Karangasem dibagi menjadi 3 (tiga) jenis pendekatan, yakni pendekatan preemtif, dimana pihak kepolisian mengkaji berbagai pendekatan terkait penyebab terjadinya perjudian terutama judi tajen yang berkedok tradisi Tabuh Rah serta mencari alternatif penanganan. Selanjutnya pendekatan preventif dengan mengedepankan unsur bimas dalam upaya mengatasi permasalahan ini dan yang terakhir pendekatan represif yakni penangkapan terhadap para pelaku perjudian untuk dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Adapun hambatan yang di hadapi dalam menertibkan judi tajen berkedok Tabuh Rah di wilayah hukum Polres Karangasem sesuai dengan teori sistem hukum yaitu hambatan secara substansi (yuridis), hambatan sistem struktur hukum dan hambatan dari segi budaya hukum (culture) masyarakat setempat.
Copyrights © 2023