Nyepi merupakan salah satu ritual yang diselenggarakan menjelang pergantian tahun Caka dan juga bermakna untuk mengadakan pengendalian diri melalui pelaksanaan ritual catur berata penyepian. Catur Berata Penyepian terdiri dari Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelungan, dan Amati Lelanguan. Desa Adat Gelgel merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali, yang memiliki aturan tentang pelaksanaan Catur Berata Penyepian dan telah diatur dalam awig – awig Desa Adat Gelgel. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana eksistensi awig – awig terhadap pelaksanaan catur berata penyepian di Desa Adat Gelgel Kabupaten Klungkung. Dalam penulisan ini, Penulis menggunakan metode hukum empiris. Metode hukum empiris menggunakan fakta-fakta sebagai bahan utama yang ada dan berkembang di masyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan sosiologi hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023