Selama ini KDRT identik dengan kekerasan fisik. Namun, KDRT tidak hanya tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga tetapi juga kekerasan batin yang dapat membuat sakit secara fisik maupun psikis. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana formulasi pengaturan restoratif justice oleh pelaku dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari perspektif pemulihan psikis korban dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari perspektif psikis korban. Bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari perspektif psikis korban yaitu dengan pola pelaku dan korban kejahatan saling berhadap-hadapan sedangkan negara hanya fasilitator dapat menghasilkan konsekuensi pola penghukuman yang lebih progresif dan berangkat dari nilai yang sesuai dengan kebutuhan dan kewajiban yang harus diperlukan baik oleh korban dan pelaku.
Copyrights © 2023