Pelanggaran Lalu Lintas merupakan suatu keadaan dimana terjadi ketidaksesuaian antara aturan yang dibuat dengan pelaksanaan yang diharapkan. Aturan yang dimaksud disini ialah aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dilaksanakan oleh masyarakat terkhusus dalam hal ini UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertanggungjawaban pidana merupakan pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Dengan demikian, terjadinya pertanggungjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Pelaku pelanggaran yang banyak adalah anak-anak dibawah umur yang dimana seharusnya anak-anak tersebut belum diperbolehkan mengendarai kendaraan karena anak dibawah umur dianggap memiliki psikologi yang lebih labil atau kerap berubah-ubah. Kendala-Kendala yang dihadapi dalam mekanisme pertanggung jawaban pidana seperti minimnya penegak hukum yang mengetahui proses diversi, minimnya sarana dan fasilitas,salah satu pihak tidak bersedia berdamai, dan para pihak tidak hadir dalam proses diversi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023