Adat atau disebut dengan budaya dapat diartikan dengan berbagai pengertian seperti segala aktivitas yang dilakukan oleh manusia dan berfungsi untuk memenuhi kebutuhannya, sebagai struktur dan pranata sosial yang dimiliki bersama oleh masyarakat serta berfungsi dalam aktivitas kehidupan social kemasyarakatan. Maka kajian budaya dapat dilakukan dengan menggunakan teori structural-fungsional. Hal ini karena teori structural-fungsional didasarkan pada asumsi bahwa setiap budaya memiliki struktur yang terdiri atas berbagai unsur atau elemen kehidupan dan setiap unsur atau elemen tersebut memiliki fungsi yang saling mendukung terhadap keutuhan budaya. Teori structural-fungsional ini untuk mengkaji bagaimana struktur dan fungsi dalam adat perkawinan masyarakat Aceh. Melalui kajian ini diharapkan adat perkawinan dalam masyarakat Aceh dapat berfungsi sebagai fungsi sosial yang berperan dalam memberikan sumbangan untuk mempertahankan struktur sosial dalam masyarakat Aceh dan dapat menjaga kestabilan sistem sosial dalam kehidupan masyarakat Aceh, fungsi sosial sangat diperlukan untuk melestarikan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Kajian ini untuk memahami lebih lanjut tentang adat perkawinan masyarakat Aceh dengan menggunakan pendekatan teoritis khususnya perspektif structural-fungsional.
Copyrights © 2020