Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pencerahan tentang mengapa masyarakat Indonesia memiliki kepercayaan pada layanan kepolisian mereka. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif. Sebagai akibat dari kebrutalan polisi, masyarakat Indonesia memiliki ketidakpercayaan yang besar terhadap polisi. Kasus Nyoman Sukena adalah kasus yang paling menonjol dan menarik perhatian dalam ingatan baru-baru ini. Paradigma sosial yang mapan benar-benar menyatakan bahwa hukum itu keras ketika diterapkan ke bawah dan relatif lunak ketika diterapkan ke atas. Salah satu langkah strategis pemerintah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian Indonesia adalah membasmi petugas korup yang menyalahgunakan posisi kekuasaan mereka dan gagal menjalankan tugas mereka dengan benar
Copyrights © 2024