Kebijakan Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah menurut ketentuan Pasal 2 Jo. Pasal 6 menyatakan bahwa seluruh orang perorangan maupun lembaga maupun transaksi keuangan yang berada di Aceh harus menggunakan prinsif syariah, hal dimaksud juga berlaku bagi layanan jasa keuangan Financial Technology yakni pada ketentuan Pasal 35. Bahwa dalam qanun tidak secara jelas mengatur mengenai Pinjaman Online, namun pada Pasal 35 tersebut juga tetap menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini, sehingga Pinjaman Online yang berada di Aceh tidak diperbolehkan menggunakan prinsif konvensional.Permasalahan yang timbul sejak berlakunya Qanun ini, masih ditemukan adanya transaksi keuangan tidak menerapkan prinsif syariah di Provinsi Aceh sebagaimana data yang diperoleh sejak tahun 2020 sampai dengan 2021 sebanyak 97 transaksi keuangan yang jika ditaksir lebih kurang Rp. 93.000.000.000,00 masih menggunakan sistem konvensional sehingga praktik-praktik Riba, Maisir maupun Gharar tetap masih terjadi di Aceh dan tentu berlawanan dengan prinsif syariah sebagaimana ketentuan Qanun A quo.Rumusan permasalahan pada penelitian ini: 1). Menganalisa ketentuan Pinjaman Online Syariah sebagaimana Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang LKS, 2). Bagaimanakah penerapan Pinjaman Online Syariah berdasarkan Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang LKS, 3) Bagaimanakah penanganan terhadap Pinjaman Online Non Syariah pasca terbitnya Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang LKS. Jenis dalam kajian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang didapatkan dengan melakukan penelitian bahan kepustakaan. Lebih lanjut dalam pelaporan penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Sumber data mengacu pada informasi diperoleh dari sumber langsung (data primer) atau dari sumber tidak langsung (data sekunder). Teknik pengumpulan data adalah penelitian dokumen atau penelitian kepustakaan (library research).Pada penelitian ini disimpulkan: 1) Adanya kelemahan terhadap Qanun LKS itu sendiri yang belum secara detil mengakomodir kebijakan penerapan syariah di Aceh, 2) Kemudian lemahnya sektor pengawasan terhadap penerapan syariah untuk lembaga keuangan yang ada di Aceh sehingga masih ditemukannya transaksi keuangan berprinsif konvensional, 3) Juga diperlukannya Satuan Tugas Khusus untuk mengawasi serta melakukan penindakan secara langsung terhadap penerapan lembaga keuangan syariah di Aceh yang tetap memakai sistem konvensional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023