Jenis penelitian ini adalah dengan metode yuridis normatif, dimana rumusan penelitian adalah bagaimana pelaksanaan tugas dan kendala apa saja yang dihadapi kejaksaan dalam proses menuntaskan perkara keperdataan di luar pengadilan di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang mewakili negara dalam upaya penyelesaian pelaksanaan tugas kejaksaan di luar pengadilan di bidang perdata. Hasil penelitian tentang pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan sebanyak 50 perkara. Kendala yang dihadapi seperti kurangnya aturan yang baku tentang tatacara penyelesaian non litigasi, dan institusi maupun lembaga pemerintah yang tidak siap sebagai mitra kejaksaan. Metode penyelesaian perkara secara non-litigasi untuk mencapai tujuan pemulihan keuangan negara menjadi alternatif yang sangat efektif jika dibandingkan dengan metode lain. Ini karena banyaknya kasus perdata yang saat ini masuk ke Pengadilan dan membutuhkan waktu yang lama untuk putusan. Disarankan hendaknya akses kejaksaan dalam menangani hal-hal keperdataan lebih didukung lagi dengan kebijakan-kebijakan yang konkret. Pemerintah mesti memperhatikan tentang peran kejaksaan terhadap hal keperdataan dan tata usaha negara disatu sisi dan dengan peran kejaksaan disisi lainnya.
Copyrights © 2024