Pengadilan Agama adalah salah satu institusi penegak hukum yang sangat berhubungan dengan penegakan berbagai perundang-undangan di atas. Pengadilan Agama adalah pintu pertama terkuaknya berbagai kekerasan dalam rumah tangga yang sebelumnya tertutup rapi di tengah rumah tangga. Hal utama yang juga menjadi kewajiban hakim adalah mandat legalnya sebagai pihak yang bertugas memutus perkara. Cerai talak hanya berlaku yaitu perceraian diajukan oleh pihak suami. Sedangkan cerai gugat yang mengajukan cerai dari pihak istri. Hukum Islam membenarkan dan mengizinkan perceraian jika perceraian itu lebih membawa kepada kondisi yang baik daripada tetap berada dalam ikatan perkawinan yang di dalamnya terdapat siksaan batin. Jenis penelitian dalam penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif, Penelitian ini bertujuan untuk mendefinisikan suatu keadaan atau fenomena secara apa adanya. Adapun jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data sebagai berikut: Dokumentasi, yaitu mengumpulkan data dengan menelusuri dan mempelajari data berupa dokumen tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian istri dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, karena adanya ketidakharmonisan, perselisihan, dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami. Keputusan hakim didasarkan pada kemaslahatan dan sesuai dengan Undang-Undang serta Kompilasi Hukum Islam.
Copyrights © 2024