Studi ini untuk mengkaji penafsiran hakim terhadap penerapan klausula baku berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara haruslah menggunakan hukum tertulis sebagai dasar putusannya, akan tetapi apabila dalam hukum tertulis dirasa kurang tepat maka hakim dapat melakukan penafsiran hukum terhadap penerapan klausula baku secara yuridis maupun filosofis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, data di peroleh dari data primer, data sekunder dan data tersier serta akan dianalisis. Kemudian hasil penelitian tersebut akan disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa penafsiran Hakim terhadap penerapan klausula baku yaitu dalam suatu perjanjian diperbolehkan untuk dicantumkan klausula baku, akan tetapi tidak diperbolehkan mencantumkan isi berupa pengalihan tanggungjawab. Hal tersebut bertentangan dengan hak pelaku usaha.Kata Kunci : Interpretasi Hakim, Klausula Baku, Perlindungan Konsumen
Copyrights © 2024