Pemerintah Aceh telah diberi wewenang untuk menerapkan syariat Islam, termasuk dalam hal hukum jinayat, melalui undang-undang No. 18 Tahun 2001, No. 44 Tahun 1999, dan No. 11 Tahun 2006. Meskipun demikian, penerapan hukuman qishas dan diyat, yang merupakan bagian dari hukum jinayat, masih belum direalisasikan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut konsep hukuman qishas dan diyat dalam Islam, serta kebijakan hukum pidana terkait dalam qanun jinayat Aceh di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analisis terkait tentang kebijakan hukuman qishas dan diyat dalam qanun jinayat Aceh. Berdasarkan hasil penelitian, konsep hukuman pidana bagi pelaku pembunuhan dalam Islam dapat dibagi menjadi tiga kategori. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja akan mendapatkan hukuman balasan (qishas), yang dapat diganti dengan diyat jika pelaku dimaafkan. Pembunuhan yang serupa dengan sengaja akan dikenakan hukuman diyat, sedangkan pembunuhan yang tidak disengaja akan mendapat hukuman diyat, kafarat, dan tazir sebagai pengganti. Penerapan hukuman qishas dan diyat dalam qanun jinayat Aceh dianggap sebagai suatu keharusan, didukung oleh payung hukum yang kuat, yaitu Undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penerapan qanun jinayat terkait hukuman qishas dan diyat bagi pelaku pembunuhan di Aceh sesuai dengan teori kebijakan hukum pidana dan mendapatkan dukungan dari kondisi sosial masyarakat Aceh yang mayoritas beragama Islam.
Copyrights © 2023