Permasalahan pada kebendaan dan kekayaan baru terjadi, ketika masing-masing pihak merasa berhak memiliki dan ingin menguasai atas kekayaan dan benda tersebut. Adanya saling merasa berhak atas kekayaan atau kebendaan inilah yang menyebabkan terjadinya sengketa diantara para pihak. Salah satu sengketa atas kekayaan dan kebendaan yang sering terjadi adalah sengketa tentang harta warisan, karena warisan merupakan hukum yang menyangkut dengan harta benda. Jenis Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Metode penelitian ini menggunakan teknik analisis mendalam (in-depth analysis). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli tanah warisan tanpa izin ahli waris menurut hukum Islam tidak dibolehkan, dan Putusan hakim Mahkamah Syariyah Sigli terhadap jual beli tanah warisan tanpa izin ahli waris adalah jual beli yang dilakukan oleh ahli waris tidak sah dan batal demi hukum, dan menetapkan bagian masing-masing kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum.
Copyrights © 2023