Seiring perkembangan zaman, uang yang sebelumnya berupa logam dan uang kertas konvensial kini berkembang menjadi sistem pembayaran elektronik atau non tunai. Adanya perkembangan pembayaran non-tunai seperti ini tidak jarang ditemui masalah yang terjadi dalam masyarakat, baik itu berupa rusaknya kartu, hilangnya saldo tanpa disadari pengguna e-money. Dalam penelitian ini adapun permasalahan yang akan diangkat adalah pengaturan e-money sebagai alat pembayaran di Indonesia dan tanggung-jawab penerbit terhadap hilangnya saldo e-money. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan pustaka yang ada, baik itu peraturan perundang-undangan maupun buku-buku, yang disusun secara sistematis dalam rangka menemukan suatu kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Adapun kesimpulan penelitian ini yaitu pengaturan uang elektronik sebagai alat pembayaran non tunai di Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai uang elektronik. Tanggung jawab penerbit dalam penyelenggaraan uang elektronik dapat dibagi menjadi tiga yaitu tanggung jawab produk, tanggung jawab terkait informasi produk, dan tanggung jawab atas keamanan produk.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024