Pemikiran Sya’rawi di buku Tafsir Sya’rawi memunculkan kajian tentang jilbab dalam QS al-Ahzab (33) ayat 59. Tulisan ini berupaya memberikan kontribusi atas tujuan tersebut dengan membatasi telaah pada semangat bahasa Alquran, merumuskan konsep sistem nilainya dan melacak sejarah kehidupan sosial masyarakat yang terjadi pada saat itu, sesuai dengan pemikiran Sya’rawi. Tulisan ini menemukan bahwa pemikiran Syarawi dalam menafsirkan surat al-Ahzab ayat 59 sebagai ayat mutlak yang mewajibkan jilbab. Berbeda dengan ulama lainnya yang memahami ayat dalam bingkai fikih, Sya’rawi lebih mengaitkan jilbab dengan kontekstual bahwa jilbab sebagai pakaian syar’i yang menutup aurat yang membahagiakan dengan tiga hikmah. Dia tidak membatasi jilbab yang diperintahkan pada menutup rambut di kepala semata, atau menutup wajah dan tangan, tapi dengan menetapkan standar pakaian Islami ((1)tidak terbuka, (2)tidak menerawang, (3)tidak ketat hingga terlihat lekuk tubuh, dan (4)tidak boleh menarik perhatian orang), bahkan cadar tidak dikaji sedikitpun. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa Sya’rawi telah berhasil memadukan antara hukum dengan iman, hukum dengan logika kebahagiaan, hukum dengan keteladanan, dan menyatukan antara kata dan perbuatan. Yang terpenting dari itu semua adalah menjadikan Alquran sumber dakwah.
Copyrights © 2014