Jurnal ini pada dasarnya membahas mengenai bagaimana kesaksian dari seorang anak dengan disabilitas intelektual yang merupakan korban dari suatu tindak pidana kejahatan seksual digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Kejahatan seksual merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia, terlebih apabila dilakukan terhadap seseorang yang lebih rentan untuk dijadikan sasaran akibat keterbatasannya, seperti anak penyandang disabilitas intelektual. Oleh karena itu, dibutuhkan perlindungan hukum yang baik terhadap korban kejahatan seksual yang merupakan anak dengan disabilitas intelektual. Terutama pada saat persidangan karena masih terdapat penegak hukum yang meragukan keterangan korban oleh karena keterbatasan dan juga umurnya, hal tersebut juga berdampak pada keyakinan hakim. Kemudian diciptakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang membentuk ketentuan bahwa keterangan saksi korban anak dengan disabilitas intelektual kekuatan pembuktiannya tetap setara dengan keterangan korban lainnya karena dalam hal ini korban akan dibantu oleh Pendamping yang ahli dan memahami korban serta sudah disumpah, dan tentunya ditambahkan juga dengan satu alat bukti lainnya yang sah serta keyakinan hakim sebagaimana diaturkan dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait ketentuan minimum alat bukti. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dari peraturan perundangan, buku, dan lainnya, serta memperoleh data dari studi kepustakaan, teori hukum, dan data wawancara dari narasumber terpercaya.
Copyrights © 2024