Artikel ini membahas masalah hukum terkait jurnalisme warga dalam era digital,yang diperkuat oleh perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Isu utamayang diangkat adalah tantangan dalam mengatur dan mengawasi jurnalisme wargayang dilakukan oleh individu non-profesional, khususnya dalam hal keakurataninformasi, verifikasi, dan tanggung jawab hukum. Tujuan penulisan adalah untukmengeksplorasi bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial yangcepat dan memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks jurnalismewarga. Teori hukum yang digunakan termasuk teori Roscoe Pound yang melihathukum sebagai alat rekayasa sosial dan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo yangmenekankan hukum harus melayani manusia. Hasil dan pembahasan menunjukkanbahwa meskipun jurnalisme warga memperkaya lanskap media, terdapat kebutuhanmendesak untuk regulasi yang jelas dan adil, serta peningkatan literasi digitalmasyarakat. Artikel ini menyarankan pengembangan regulasi yang berbasis hak asasimanusia, peningkatan literasi digital, dan kerjasama antara pemerintah, penyediaplatform, dan masyarakat sipil untuk menciptakan tata kelola media sosial yangefektif dan bertanggung jawab.Kata Kunci: Formulasi Pengaturan, Jurnalisme Warga, Hak Asasi Manusia, PerubahanSosial
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024