Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 telah meruntuhkan tembok limitatif terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali yang boleh dilakukan lebih dari satu kali atas pertimbangan adanya bukti (Novum) baru. Dimana sebelumnya Peninjauan Kembali secara tegas diatur dan dilimitasi oleh Pasal 268 KUHAP yang menyatakan dalam sistem peradilan pidana, Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan maksimal 1 (satu) kali. Hal ini mendapatkan reaksi dari Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana yang sama lebih dari 1 (satu) kali tidak dapat diterima. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengedepankan keadilan, sedangkan Mahkamah Agung dalam SEMA mengedepankan kepastian hukum. Adanya pertentangan tersebut memunculkan adanya indikasi pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedience), serta memberikan ketidakpastian pada pencari keadilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan Critical Legal Studies, Perundang-undangan, dan Konseptual. Sehingga memberikan hasil berupa hasil bentuk constitutional disobedience dalam putusan Mahkamah Konstitusi serta arah pengaturan terkait peninjauan kembali berbasis keadilan proporsional.
Copyrights © 2024