Abstract This paper discusses the act of trafficking in persons as an extraordinary crime that degrades the lives of others in order to solely benefit themselves. Poverty is one of the biggest causes of trafficking despite other factors, such as legal policies and gender inequality. Children are the most vulnerable victims of trafficking crimes, especially those who are economically and educationally disadvantaged. The writing of this study is intended to determine how the form of implementing criminal sanctions and granting restitution rights to children as victims of trafficking crimes. The writing of this research applies normative legal research methods, namely by using various laws, decisions, and regulations that have been made or based on community norms and rules as well as various academic texts and research results of relevant experts. The result of this study is that the application of criminal sanctions in the form of imprisonment and fines given to traffickers has been formulated in the Criminal Code and outside the Criminal Code by taking into account the classification of perpetrators in committing trafficking crimes. In the event that the fulfillment of the victim's rights is given by providing restitution which is the obligation of the perpetrator to the victim which has been regulated through a separate mechanism. Abstrak Dalam penulisan ini membahas permasalahan mengenai tindakan perdagangan orang sebagai tindak kejahatan luar biasa yang merendahkan derajat hidup orang lain untuk semata-mata mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Kemiskinan menjadi salah satu faktor terbesar dalam terjadinya tindak pidana perdagangan orang, di samping juga terdapat faktor lainnya, seperti kebijakan hukum dan ketimpangan gender. Anak merupakan korban yang paling rentan untuk menjadi objek dalam tindak pidana perdagangan orang, terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi dan pendidikan. Penulisan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana bentuk penerapan sanksi pidana dan pemberian hak restitusi terhadap anak sebagai korban dari tindak pidana perdagangan orang. Penulisan penelitian ini mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan menggunakan berbagai analisis undang-undang, keputusan, dan peraturan yang telah dibuat atau didasarkan pada norma dan aturan masyarakat, serta berbagai naskah akademik dan hasil penelitian para ahli yang relevan. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda yang diberikan kepada pelaku perdagangan orang sebagaimana telah dirumuskan dalam KUHP maupun di luar KUHP dengan memperhatikan klasifikasi pelaku dalam melakukan tindakan tersebut. Dalam hal pemenuhan hak korban, dilakukan dengan pemberian hak restitusi yang menjadi kewajiban pelaku terhadap korban yang telah diatur melalui mekanisme tersendiri.
Copyrights © 2024