Pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu membahas bagaimana perspektif hukum Islam mengenai Maddeceng di Desa Bonto Sinala Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai dalam penelitian ini penulis meneliti terkait proses maddeceng dan konsep Al-Islah terkait proses maddeceng di Desa Bonto Sinala menggunakan jenis penelitian lapangan atau field research dengan menggunakan metode pendekatan yuridis, empiris dan metode penelitian syar’i. Adapun sumber data dalam penelitian ini yaitu bersumber dari Data primer yaitu yang diperoleh secara langsung melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan serta literatur buku. Analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses maddeceng sesuai dengan metode berijtihad yang disebut Urf yaitu kebiasaan-kebiasaan atau tradisi yang berdasarkan dari al-Qur’an dan hadist dan jika dikaitkan dengan konsep Al-islah maddeceng dianjurkan untuk tercapainya perdamaian. Yang dimana al-Islah itu sendiri artinya adalah memperbaiki, mendamaikan dan menghilangkan sengketa atau kerusakan. Berusaha menciptakan perdamaian, membawa keharmonisan menganjurkan orang untuk berdamai antara yang satu dengan yang lainnya. Kata Kunci: maddeceng, Urf, Al-islah, perdamaian
Copyrights © 2023