Pendidikan Kewarganegaraan
Vol 6, No 11 (2016): Pendidikan Kewarganegaraan

PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT HUKUM PERKAWINAN NASIONAL

Matnuh, Harpani (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 May 2016

Abstract

Perkawinan dibawah tangan atau kawin sirri merupakan perkawinan yang tidak dilakukan pencatatan menurut peraturan perundang-undaangan yang berlaku, sehingga secara hukum perkwinan tersebut dianggap tidak pernah ada, karena tidak memiliki bukti akte outentik. Akibat hukum lainnya adalah pihak isteri, anak dan keluarga lainnya dari pihak isteri tidak dapat menuntut hak-haknya secara hukum kepada suami dan bahkan anak dari hasil perkawinan tidak dapat menggunakan akte kelahirannya dengan menggunakan nama ayahnya sebagai nama orang tuanya. Kata Kunci: Kawin dibawah tangan (kawin sirri) tidak sah secara hukum nasional

Copyrights © 2016