Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret

ANALISIS INKONSTITUSIONALITAS PERUBAHAN BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN PASCA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023

Abdul Aziz (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Mar 2024

Abstract

Mahkamah Konstitusi lahir sebagai lembaga yang di fungsikan untuk menengahi konflik elektoral, oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam pengujian Undang-Undang Dasar. Akses yang dimiliki MK bersifat final dan tidak ada banding dalam artian mengikat bagi semua pihak. Setelah perubahan ketiga pada konstitusi, muncul kontroversi terbaru yang melibatkan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang seharusnya menjadi pengadilan tertinggi di Republik Indonesia. Ironisnya, masalah baru muncul dari lembaga tersebut, yang seharusnya bertanggung jawab menjaga marwah, stabilitas, dan kepercayaan rakyat Indonesia. Perbincangan saat ini berkisar pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang berujung pada kontroversi. Putusan MK ini menguji materi terkait syarat usia capres-cawapres yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan diterimanya sebagian uji materi tersebut, orang yang belum mencapai usia 40 tahun diperbolehkan maju sebagai capres atau cawapres, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat yang dipilih melalui pemilu. Akibat putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang baru berusia 36 tahun, dapat maju sebagai cawapres. Kontroversi muncul karena Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran, mengetuk palu keputusan tersebut. Pasca-keputusan MK, muncul tudingan terkait dinasti politik dan nepotisme. Kritik juga datang dari berbagai pihak, dengan setidaknya 20 aduan yang masuk ke MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan dalam putusan tersebut. Beberapa pihak menyoroti bahwa keputusan MK membuka peluang terjadinya dinasti politik dan nepotisme, mengingat keterlibatan keluarga Presiden Joko Widodo dalam putusan tersebut. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap prinsip demokrasi dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang seharusnya independen dan adil.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...