Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan, pengungkapan, penyajian, dan pelaporan, dana non halal di kantor BAZNAS Bandar Lampung. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kuaalitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil Penelitian ini diketahui bahwa BAZNAS Bandar Lampung memperlakukan dana non halal sesuai dengan acuan PSAK 109 untuk tujuan akuntansi, termasuk sumber dan pelaporannya. Namun cara penyaluran dana tersebut masih kurang sesuai dengan syariat Islam. Kemudian BAZNAS Bandar Lampung memperlakukan dana non halal sesuai PSAK 109 terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan.
Copyrights © 2024