Penegakan Hukum (law enforcement) yang baik baik, berkeadilan dan bertanggung jawab adalah salah satu tolak ukur keberhasilan suatu negara dalam upaya mengangkat harkat dan martabat bangsanya di dalam bidang hukum terutama dalam memberikan perlindungannya terhadap warga negaranya. Penegakan hukum yang adil di Indonesia masih jauh dari ideal, hal ini terlihat dari system, struktur dan budaya hukum yang masih berantakan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan gambaran rinci mengenai Peristiwa Tragedi Kanjuruhan dan praktik penegakan hukum yang adil di Indonesia pada Tragedi Kanjuruhan. Jenis Penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian metode tinjauan sistematis (Systematic Review). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari peristiwa Kanjuruhan, menunjukan negara secara hukum merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena tidak dapat melindungi, menjamin, dan memenuhi HAM para korban tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan . Namun nyatanya penegakan hukum yang adil di Indonesia masih jauh dari kata bagus dan baik karena bersifat tajam kebawah dan tumpul keatas. Untuk itu diharapkan kepada para apparat, lembaga penegak hukum dan pemerintah untuk lebih peduli serta menyadari pentingnya penegakan hukum yang adil serta memastikan bahwa seluruh warga negaranya berhak mendapatkan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024