Untuk suatu lembaga pendidikan ditentukan oleh beberapa faktor sistem, diantaranya pengawasan pendidikan/1oleh kepala sekolah sebagai pengawas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 depretahan Kepala Sekolah yang harus melaksanakan pengawasan pendidikan, menyelenggarakan pendidikan, pemantauan, jenis pemantauan, dan penilaian kinerja pegawai. Tujuannya adalah untuk mendukung siswa dan guru dalam mencapai tujuan pembelajaran melalui inkuiri, pelaksanaan, dan penilaian. Tugas guru adalah guru adalah mengorganisasikan seluruh pekerjaan siswa, termasuk seluruh aktor dalam sistem sekolah, dan memaksimalkan pembelajaran melalui penggunaan satu pendekatan berpikir kritis dan satu pendekatan konstruktif dari kepala sekolah, guru, dan staf. Untuk mengatur semua hasil karya siswa, termasuk aktor dalam sistem sekolah, dan untuk memaksimalkan pembelajaran melalui penggunaan satu pendekatan berpikir kritis dan satu pendekatan konstruktif dari kepala sekolah, guru, dan staf. Tujuan pendidikan merupakan sumber daya pengawasan pendidikan, strategi pembelajaran, rencana pengembangan kurikulum, pemurnian kurikulum dalam hal penciptaan tujuan pembelajaran, optimalisasi fungsi pendidikan, dan tujuan pendidikan merupakan sumber daya pengawasan pendidikan yang termasuk dalam visi dan misi sekolah
Copyrights © 2024