Penggunaan teknologi drone atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) telah memperluas potensi kejahatan dalam konteks modern. Artikel ini menyelidiki dua aspek utama dari penggunaan drone dalam kejahatan: pencurian data dan serangan fisik. Pertama, kami mengeksplorasi bagaimana drone dapat dimanfaatkan untuk mencuri data dari jarak jauh, termasuk pemantauan jaringan, pencurian informasi pribadi, dan pengambilan gambar dari area terlarang. Kedua, kami menganalisis potensi serangan fisik yang dapat dilakukan dengan bantuan drone, seperti penyebaran bahan berbahaya, pengawasan pergerakan target, dan bahkan serangan langsung. Kami juga menyoroti tantangan hukum, etika, dan keamanan yang terkait dengan penggunaan drone dalam konteks kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode analisis literatur untuk mengidentifikasi tren, teknik, dan potensi mitigasi. Temuan kami menyoroti perlunya kewaspadaan yang ditingkatkan dari perspektif hukum, teknologi, dan keamanan siber untuk menghadapi ancaman yang dihadirkan oleh penggunaan drone dalam konteks kejahatan modern.
Copyrights © 2024