Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia membutuhkan barang dan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah Islam. Sangat penting bagi masyarakat Muslim untuk menerapkan nilai-nilai syariah dalam berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk dalam aktivitas keuangan dan keuangan mereka. Pegadaian Syariah adalah solusi bagi individu Muslim yang ingin mendapatkan gadai atau pinjaman berdasarkan prinsip syariah. Beroperasi berdasarkan prinsip Islam yang menghindari riba, gharar, dan maysir sambil menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kebenaran. Penelitian ini termasuk dalam kajian bidang hukum ekonomi syariah yang bersifat kualitatif dengan pendekatan analisis yuridis (normatif) dan socio-legal research (penelitian non-doktrinal). Penelitian normative ditujukan kepada peraturan perundang-undangan yang ada tentang Pegadaian Syariah dan penelitian socio-legal research ditujukan kepada bahan dan data tentang politik hukum. Hasil dari penelitian ini Pegadaian Syariah telah menerapkan prinsip Tauhid, Ta’awun dan tijarah, Namun, belum maksimal menjalankan indikator dari tiap prinsip SCG, seperti prinsip transparansi. Dalam hal penerapan prinsip syariah, Pegadaian Syariah telah terlaksana dengan baik, namun tetap memerlukan perbaikan pada kepatuhan prinsip umum dan pengawasan untuk memaksimalkan budaya organisasi yang baik dan patuh pada prinsip-prinsip syariah
Copyrights © 2024