Artikel ini membahas pengelolaan keuangan negara dan peran penting perbankan dalam perekonomian. Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Keuangan Republik Indonesia Tahun 2003. Perbankan, yang awalnya berfokus pada fungsi inti seperti penyimpanan dan pemberian pinjaman, telah berkembang dengan berbagai layanan tambahan termasuk e-banking, kartu kredit dan debit, transfer uang, layanan pembayaran tagihan, manajemen investasi, dan asuransi. Inovasi ini mempermudah akses layanan keuangan masyarakat. Perubahan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 menyatakan bahwa bank wajib menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Peran bank dalam melindungi simpanan, memediasi dana, dan mendukung investasi sangat penting bagi pembangunan ekonomi. Bank juga berperan dalam mobilisasi dan alokasi modal yang efektif. Namun, tantangan seperti penipuan dan pencucian uang dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, bank perlu meningkatkan sistem keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan. Secara keseluruhan, layanan perbankan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tetapi juga mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui inovasi dan adaptasi terhadap perubahan lingkungan bisnis dan teknologi.
Copyrights © 2024