Hak-hak atas tanah termasuk salah satu hak perseorangan atas tanah. Hak perseorangan atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya, perseorangan, sekelompok orang secara bersama-sama, badan hukum untuk memakai, dalam arti menguasai, menggunakan, dan/atau mengambil manfaat dari tanah tersebut. Hak-hak perseorangan atas tanah berupa hak atas tanah, wakaf tanah, hak milik, hak tanggungan, dan hak milik atas satuan rumah susun. Peralihan terhadap hak atas tanah yang disertai terkait perbuatan hukum, peralihan terkait hak atas tanah dalam hukum dapat berpindah.Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Proses Peralihan Tanah Yang Dikuasai Negara Untuk Dijadikan Hak Guna Bangunan Di Kantor ATR/BPN Kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yakni menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Proses Peralihan Tanah Yang Dikuasai Negara Untuk Dijadikan Hak Guna Bngunan Di Kantor ATR/BPN Kota Denpasar, dalam praktek dilakukan melalui dari pemohon memohon akta Hak Guna Bangunan (HGB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Keputusan Presiden (sesuai pasal 24 ayat 4 Perturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan). Provinsi Bali barulah Kantor Pertanaahan Kota Denpasar menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimohon berdasarkan menunjuk Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunannya dan Kendala-kendala yang dihadapi dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan di Kantor ATR/BPN Kota Denpasar antara lain : Mengenai pendaftaran, jangka waktu dari Hak Guna Bangunan, kesulitan dalam tata cara perpanjangan dan pengaruh master plan. Land rights are one of the individual rights to land. Individual rights to land are rights that authorize the holder of their rights, individuals, groups of people together, legal entities to use, in the sense of controlling, using, and/or taking benefits from the land. Individual rights to land in the form of land rights, land waqf, property rights, mortgage rights, and property rights to flat units. The transfer of land rights accompanied by legal actions, transfers related to land rights in law can be transferred. The purpose of this study was to determine the process of transferring land controlled by the state to be used as building rights at the National Land Goverment Denpasar. The method used in this research is empirical juridical, namely analyzing the problem by combining legal materials (which are secondary data) with primary data obtained in the field. The results of the research and discussion are: The process of transferring land controlled by the state to be used as a building use right at the Denpasar City National Land Goverment Office. Obstacles encountered in the process of extending the Right to Build at the Denpasar City National Land Goverment Office.
Copyrights © 2024