Dalam perjanjian kredit modal kerja dapat menimbulkan sengketa berupa wanprestasi. Dalam kasus perjanjian kredit modal kerja antara PT Bank Perkreditan Rakyat Jateng selaku kreditur dengan Alm. Hasyim Mustofa selaku debitur terjadi wanprestasi karena debitur meninggal dunia dan ahli waris tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ditinggalkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban ahli waris terhadap hutang debitur (pewaris) dalam perjanjian kredit modal kerja dengan PT Bank Perkreditan Rakyat Jateng dan apabila ahli waris tidak bersedia membayar hutang debitur (pewaris) dalam perjanjian kredit modal kerja tersebut dapat dinyatakan wanprestasi atau tidak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, ahli waris memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh hutang yang ditinggalkan oleh pewaris. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya keterangan atas penolakan harta warisan dari ahli waris yang dapat dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan agama yang berisi penetapan ahli waris. Dengan diterimanya warisan, maka seluruh hak dan kewajiban akan beralih kepada ahli waris. Dengan demikian, bagi ahli waris yang tidak memiliki itikad baik untuk membayar hutang dari pewaris dapat digugat wanprestasi oleh kreditur yang dalam hal ini adalah pihak PT Bank Perkreditan Rakyat Jateng.
Copyrights © 2024