Penelitian ini membahas sengketa hak milik atas tanah tanpa bukti autentik berdasarkan Putusan No 11/Pdt.G/2019/Pn Bar. Permasalahan terbagi menjadi dua, yaitu status kepemilikan tanah tanpa bukti autentik dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus sengketa semacam itu. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan sumber data dari Pengadilan Negeri Barru. Hasilnya menunjukkan bahwa hakim menganggap SPPT/PBB sebagai bukti paling kuat, meskipun sertifikat hak atas tanah orang lain dianggap lebih kuat. Analisis penulis menyatakan bahwa SPPT/PBB dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan, dengan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti paling kuat. Pertimbangan hakim dianggap tepat, mengacu pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, yang menekankan netralitas hakim dalam keputusan, memihak pada kebenaran, dan tidak berat sebelah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023