Penelitian ini menganalisis tentang analisis terhadap transaksi jual beli melalui e-commerce terkait kesepakatan para pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik secara ilmiah dalam studi ilmu hukum, serta secara praktis maupun akademis yakni dapat dijadikan sebagai masukan bagi penulis, dan pihak-pihak yang memiliki suatu keinginan untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan pelaksanaan transaksi jual beli melalui e-commerce serta akibat hukumnya jika tidak terpenuhi kesepakatan sempurna dalam perjanjian jual beli melalui e-commerce. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literatur, pendapat ahli dan makalah-makalah. Undang-Undang yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Copyrights © 2023