Pokok masalah penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap perkara tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Pangkep, khususnya di Pengadilan Negeri Pangkep sebagai instansi yang terkait dengan perkara ini. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris yang bersumber dari data primer dan sekunder. Penelitian ini tergolong dalam penelitian kualitatif yang mengelola data dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkep sebagai sumber data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkep dalam perkara Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Pkj menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak sesuai dengan Pasal 82 Ayat (2) yang didasarkan pada bukti persidangan, dan 2) Putusan majelis hakim tidak rinci dalam latar belakang pertimbangan subjektif, lebih cenderung pada pertimbangan yuridis, namun sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Copyrights © 2023