Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan komunitas. Pendekatan ini menyoroti pentingnya memperbaiki dampak sosial dan emosional dari kejahatan, selain sekadar menghukum pelaku. Dalam konteks kesejarahan, restorative justice menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pendekatan ini berkembang dari waktu ke waktu, serta bagaimana hal ini berhubungan dengan perubahan dalam sistem peradilan pidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejarah, peluang, dan tantangan restorative justice dalam konteks kejahatan dan peradilan pidana. Tujuan utama adalah untuk memahami perkembangan konsep kejahatan, restorative justice, serta untuk mengeksplorasi peluang dan tantangan dalam penerapannya dalam sistem peradilan pidana. Analisis dilakukan dengan memeriksa literatur historis dan kontemporer tentang restorative justice, kejahatan, dan peradilan pidana. Metode penelitian melibatkan peninjauan artikel, buku, dan dokumen-dokumen terkait yang membahas topik tersebut. Artikel ini menggambarkan perkembangan restorative justice, kejahatan, dan peradilan pidana, dari perspektif sejarah, mulai dari akarnya dalam tradisi lintasan sejarah manusia hingga penerapannya dalam sistem peradilan pidana modern. Peluang restorative justice dalam memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dijelaskan, sementara tantangan seperti resistensi dari sistem peradilan yang mapan dan kekurangan sumber daya diperhatikan. Restorative justice menawarkan pendekatan yang berpotensi untuk memperbaiki ketidakadilan dalam sistem peradilan pidana dengan menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan tanggung jawab yang bersama-sama. Namun, penerapannya masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk resistensi dari lembaga-lembaga tradisional dan kebutuhan akan dukungan dan sumber daya yang memadai. Meskipun demikian, dengan pemahaman yang lebih baik tentang sejarah, peluang, dan tantangan restorative justice, ada kemungkinan untuk mengembangkan sistem peradilan pidana yang lebih inklusif dan adil di masa depan.
Copyrights © 2024