Dewasa ini dengan mudahnya akses pembelian buku bagi masyarakat selaku konsumen pada marketplace, banyak dimanfaatkan pihak tidak bertangungjawab untuk mencari keuntungan secara finansial dengan menjual buku-buku bajakan. Kegiatan pembajakan merupakan penggandaan ciptaan dan atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Masyarakat sebagai konsumen wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, mengingat maraknya praktik jual beli buku bajakan pada sebuah marketplace. Diharapkan pula marketplace sebagai perantara antara penjual dan pembeli melaksanakan upaya preventif dan represif guna mengatasi praktek jual beli buku bajakan. Upaya nyata dari masyarakat selaku konsumen dan merketplace sebagai perantara penjual dan pembeli tersebut, merupakan perwujudan dan penghargaan atas karya intelektualitas terkait hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta atau pemegang hak cipta.
Copyrights © 2024