Penelitian ini akan mengaji tentang bagaimana peluang dan tantangan dalam penerapan delik obstruction of justice. Keberadaan obstruction of justice juga terdapat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode peneltiian normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menemukan bahwa d memunculkan kerancuan dalam penerapannya dikarenakan ketidakjelasan rumusan unsur pasal. Khususnya dalam frasa sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung sehingga problematik dalam penerapannya. Sebagai jalan keluar dari problematik penerapannya, maka delik Obstruction of Justice perlu direvisi sehingga dapat dirumuskan dengan jelas dan memenuhi kaidah asas legalitas dimana dalam pengaturan hukum pidana harus memenuhi ketentuas lex certa dan lex stricta.
Copyrights © 2023