Alauddin Law Development Journal (ALDEV)
Vol 5 No 3 (2023): ALDEV

Pengecualian Prinsip Non Retroaktif pada Hukum Formil: Pelanggaran atau Perlindungan Hak Asasi Manusia?

Zashkia, Nurul (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2023

Abstract

Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut atau prinsip non retroaktif merupakan hak konstitusional. Namun, penerapannya pada hukum formil di putusan praperadilan setelah penambahan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia atas kepastian hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip non retroaktif di berbagai putusan praperadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 069/PUU-II/2004 telah memberikan tafsir konstitusional mengenai penerapan prinsip non retroaktif hanya berlaku untuk hukum materiil meliputi pemidanaan dan pemberatan namun tidak berlaku pada hukum formil sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berisi penambahan objek praperadilan seharusnya dapat berlaku surut. Putusan praperadilan yang bertentangan dengan tafsir tersebut bertentangan dengan tujuan kepastian hukum yang adil, menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, dan terjadinya vandalisme tatanan hukum.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

aldev

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

ALAUDDIN LAW DEVELOPMENT JOURNAL (ALDEV) IS A PEER-REVIEWED JOURNAL PUBLISHED BY FACULTY OF SYARIAH AND LAW, ALAUDDIN STATE ISLAMIC UNIVERSITY. ALDEV PUBLISHED THREE TIMES A YEAR IN MARCH, AUGUST, AND NOVEMBER. THIS JOURNAL PROVIDES IMMEDIATE OPEN ACCESS TO ITS CONTENT ON THE PRINCIPLE THAT MAKING ...