Penelitian ini mengkaji tradisi Parrawana sebagai ekspresi budaya tradisional Mandar yang dapat didaftarkan di Dirjen HKI. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif empiris dimana metode ini mengkaji bahan kepustakaan maupun perundang-undangan, serta efektivitas yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Data penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dengan tokoh budayawan Mandar, ahli hukum dan masyarakat seni selaku Parrawana. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengetahuan tradisional dapat didaftarkan dan secara otomatis dapat dilindungi sepanjang memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam syarat perlindungan pengetahuan tradisional. Berdasarkan hal tersebut maka urgensi perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap kebudayaan parrawana sebagai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional masyarakat suku Mandar menjadi sangat penting mengingat pengaturan mengenai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia belum diatur dalam suatu Undang-undang tersendiri selain itu sudah menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi kesenian tradisional masyarakat adat yang ada di Indonesia.
Copyrights © 2023