Adanya fakta tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kabupaten Majene yang menciderai asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondskriminasi serta perlindungan kepada korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi implementasi budaya malaqbiq dalam pencegahan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Majene. Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Hasil penelitian menujukkan bahwa terdapat 31 (tiga puluh satu) kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Majene dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2023 yang mencerminkan degradasi nilai-nilai budaya malaqbiq sehingga memerlukan peran stakeholder untuk melakukan sosialisasi tekait pentingnya implementasi budaya lokal antara lain budaya malaqbiq pau, malaqbiq kedo serta malaqbiq gauq dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Majene.
Copyrights © 2023