Financial Technology (Fintech) dan platform digital menawarkan model bisnis dan alternatif solusi yang dapat membantu pemerintah dan institusi finansial lainnya untuk memperluas jangkauan pemberian layanan finansial yang memadai. Masyarakat perlu mendapat edukasi untuk menambah pengetahuan dan pemahaman yang baik terkait kredit keuangan elektronik melalui perusahaan fintech khususnya Peer To Peer (P2P) Lending yang telah menjadi salah satu alternatif peminjaman dana dengan cepat. Metode pelaksanaan yang dilakukan dalam kegiatan PkM ini adalah melakukan penyuluhan dalam proses penyampaian pengetahuan mengenai obyek terkait, serta membuat rancangan metode penyampaian pengetahuan dan pemahaman regulasi dan kebijakan dalam pinjaman online atau fintech. Penyuluhan ini dilengkapi juga dengan contoh pelanggaran atau kasus pelanggaran hak debitur (konsumen) oleh perusahaan fintech yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kegiatan penyuluhan ini melibatkan beberapa penyuluh, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK-RI), dosen hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan pengacara/advokat yang merupakan perwakilan dari pihak mitra, gereja St. Matius Penginjil, Bintaro. Adapun tujuan penyuluhan disesuaikan dengan tema PkM adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat khususnya masyarakat di sekitar Gereja St. Matius Penginjil akan manfaat dan risiko dalam melakukan pinjaman online. Adapun permasalahan dalam penyuluhan ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat setempat mengenai bentuk perlindungan konsumen (debitur) apabila gagal melakukan pengembalian utang, baik perlindungan atas ancaman, kekerasan, maupun terhadap data pribadi. Hal ini diungkapkan pada pengajuan surat yang disampaikan pihak mitra kepada Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Adapun solusi dari permasalahan ini adalah memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi apabila tidak dapat mengembalikan pinjaman sesuai waktu yang dijanjikan.
Copyrights © 2024