Adakalanya salah satu pihak yang dirugikan dalam dan atas pelaksanaan kontrak mengajukan gugatan wanprestasi dan pelaporan tindak pidana penipuan. Artikel ini mengkaji bagaimana pengaturan itikad baik dalam pelaksanaan hubungan kontraktual dalam sistem hukum Indonesia ?, bagaimana penentuan wanprestasi atau tindak pidana penipuan dalam pelaksanaan hubungan kontraktual ?, dan bagaimana konsistensi MA dalam penerapan itikad baik dalam pelaksanaan hubungan kontraktual sebagai alasan penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas pertanggungjawaban tindak pidana penipuan ?. Artikel ini merupakan hasil penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konsep, menggunakan data sekunder, dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan pertama dalam sistem hukum Indonesia, itikad baik ada pada tahap pra, penandatangan dan pelaksanaan kontrak (vide Pasal 1338 Ayat (3) Jo. Pasal 1321 KUH Perdata), kedua penentuan wanprestasi atau tindak pidana penipuan dalam pelaksanaan hubungan kontraktual terletak pada itikad baik atau itikad tidak baik yang mendasarinya, dikualifikasi wanprestasi, apabila kontrak dibuat didasari itikad baik, dan dikualifikasi tindak pidana penipuan, apabila kontrak dibuat didasari itikad tidak baik berupa tipu muslihat. Ketiga MA telah konsisten, perbuatan seseorang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak yang sah dan didasari itikad baik bukanlah merupakan tindak pidana penipuan, melainkan masalah keperdataan, oleh karenanya harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Copyrights © 2023