Unes Law Review
Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)

Penerapan Hukum Penodaan Agama Indonesia Dalam Kasus Gafatar

Vidianta, Raihanka (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2024

Abstract

Sumber hukum penodaan agama di Indonesia terdapat dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang didalamnya juga mencantumkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum tersebut memiliki tujuan untuk melindungi kebebasan beragama sebagai salah satu hak yang dijamin didalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Seiring perkembangan zaman, terlihat kelemahan dalam kepastian hukum yang diberikan hukum penodaan agama serta kegagalannya dalam melindungi kebebasan beragama tersebut, hal ini terlihat jelas setelah kasus Alexander Aan yang membuat media internasional menyorot hukum penodaan agama dan memberikan kritik atas hukum tersebut. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian normatif dengan menganalisa buku, hukum, serta sumber tertulis maupun tidak tertulis lainnya. Dalam penelitian penerapan hukum penodaan agama dalam kasus Gafatar ditemukan bahwa hukum tersebut adalah produk masa lalu yang sudah tidak lagi relevan. Ambiguitas hukum penodaan agama memberikan celah multi interpretasi yang berresiko melanggar hak kebebasan berpendapat dan hak kebebasan beragama dan memberikan wewenang penetapan suatu aksi sebagai penodaan agama kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan secara hukum seperti organisasi agama. penerapan Pasal 156a KUHP tidak memenuhi syarat dalam Penetapan Presiden. Untuk memberikan perlindungan hak masyarakat, diperlukan definisi jelas atas penodaan agama serta tindakannya dan evaluasi atas efektivitas hukum penodaan agama di Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...