Unes Law Review
Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)

Akibat Hukum Cessie Tanpa Adanya Pemberitahuan Dan Persetujuan Debitur

Suherman, Alda Alifiatara Windaningtyas (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2024

Abstract

Pengalihan Hak Tagih (Cessie) yang dilakukan tanpa persetujuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini Tergugat II mengalihkan hak tagih (Cessie) terhadap Tergugat I atas hutang Pengguat ke Bank Duta yang setelah dilikuidasi dialihkan kepada BPPN dan setelah BPPN bubar dialihkan kepada Tergugat II tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada Penggugat selaku debitur. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengalihan hutang (cessie) wajib diberitahukan kepada debitur?bagaimana akibat hukum terhadap cessie apabila cessie dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur berdasarkan Kuhperdata?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Kedudukan Pengalihan Hutang (levering), bentuk pengalihan hutang (cessie) berdasarkan Kuhperdata, pemberitahuan pengalihan hutang (cessie) dan akibat hukum terhadap cessie apabila cessie dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur berdasarkan Kuhperdata.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...