Unes Law Review
Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)

Konstruksi Hukum Pembubaran Partai Politik Yang Menerima Hasil Korupsi Dan Pencucian Uang

Puspitasari, Nur Endah (Unknown)
Santoso, Hendradi Imam (Unknown)
Hilyatusshoimah, Hilyatusshoimah (Unknown)
Zulfitrah, Zulfitrah (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2024

Abstract

Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan serius yang masuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjerat banyak aktor penyelenggara negara sebagai pelakunya. Perbuatan ini biasanya tidak hanya dilakukan oleh satu orang, namun sekelompok orang yang bekerjasama, bahkan banyak diantaranya yang juga melibatkan partai politik. Jika dilihat dari kasus-kasus korupsi yang telah ditangani, tidak sedikit yang mengindikasikan adanya aliran dana yang berasal dari korupsi masuk ke dalam Partai Politik. Namun, belum pernah ada proses hukum yang dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban partai politik dalam kasus korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Vicarious Criminal Liability Partai Politik yang mendapatkan aliran dana atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kadernya. Metode penelitian yang digunakan adalah Legal Research dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan sebagai badan hukum partai politik merupakan ‘subjek hukum’ sehingga partai politik yang menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban atas hal tersebut atau yang dikenal dengan doktrin Vicarious Criminal Liability. Salah satu bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhi adalah dengan pembubaran terhadap partai politik

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...