Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan serius yang masuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjerat banyak aktor penyelenggara negara sebagai pelakunya. Perbuatan ini biasanya tidak hanya dilakukan oleh satu orang, namun sekelompok orang yang bekerjasama, bahkan banyak diantaranya yang juga melibatkan partai politik. Jika dilihat dari kasus-kasus korupsi yang telah ditangani, tidak sedikit yang mengindikasikan adanya aliran dana yang berasal dari korupsi masuk ke dalam Partai Politik. Namun, belum pernah ada proses hukum yang dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban partai politik dalam kasus korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Vicarious Criminal Liability Partai Politik yang mendapatkan aliran dana atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kadernya. Metode penelitian yang digunakan adalah Legal Research dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan sebagai badan hukum partai politik merupakan ‘subjek hukum’ sehingga partai politik yang menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban atas hal tersebut atau yang dikenal dengan doktrin Vicarious Criminal Liability. Salah satu bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhi adalah dengan pembubaran terhadap partai politik
Copyrights © 2024