Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang dirasa memiliki kepentingan terhadap suatu perkara dengan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Pembuktian Amicus Curiae dalam perkara peradilan hanya memberikan keterangan di persidangan atas permintaan dirinya sendiri atau diminta oleh pengadilan, namun harus seijin ketua pengadilan. Yang bertujuan untuk membantu pemeriksaan dan sebagai bentuk partisipasi dalam memberikan pendapat. Keterangan tersebut dapat berupa fakta ataupun pendapat hukum. Sebenarnya dalam penjatuhan putusan penggunaan amicus curiae dapat dibenarkan karena dalam teori penjatuhan putusan hakim harus mempertimbangkan keseimbangan antara apa yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku dan kepentingan para pihak yang berkaitan dalam perkara. Peran Amicus Curiae dalam perkara peradilan anak sebagai pengguna narkotika yaitu Amicus Curiae disini berperan dalam kronologis perkara, mengungkapkan fakta-fakta dilapangan mengapa anak tersebut bisa terjerat kasus narkotika serta memberikan referensi kasus yang menggunakan amicus curiae dalam penjatuhan putusan oleh hakim agar membantu hakim dalam mempermudah membuat pertimbangan dalam putusan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah Legal Research dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Copyrights © 2024