Penelitian ini berupaya mengatasi masalah perlindungan hak-hak konsumen dari penyalahgunaan data debitur setelah gagal bayar pinjaman online yang ilegal. Penelitian ini menggunakan metode normatif, menggabungkan pendekatan hukum, konseptual, dan faktual. Temuan ini menyoroti bahwa meskipun pengawasan dan pengaturan pinjaman online dibahas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022, contoh penagihan utang melalui ancaman, teror, dan penyebaran data pribadi kepada publik tetap ada. Menjamurnya perusahaan pinjaman online ilegal dan individu yang menggunakan cara ilegal membuat banyak korban rentan terhadap pengungkapan informasi pribadi yang tidak sah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024