Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penentuan titik singgung antara hukum perdata dan hukum pidana dalam penggelapan dana investor dalam pelaksanaan perjanjian investasi dan tolok ukur penentuan penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Hakim dalam putusan perkara pidana, serta menganalisis tolok Hakim ukur menjatuhkan hukuman lepas dari segala sesuatu tuntutan hukum dalam tindak pidana penggelapan dana investasi dalam hukuman Nomor 1073/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim. Artikel ini merupakan hasil penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus dan konsep, menggunakan data sekunder, dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian penempatan pertama penentuan titik singgung antara hukum perdata dan hukum pidana dalam sistem hukum di Indonesia adalah ada atau tidaknya itikad baik dalam pelaksanaan hubungan hukum kontraktual tersebut, sehingga dapat dikecualikan antara tindak pidana penggelapan sebagai ranah hukum pidana dengan wanprestasi dengan itikad baik sebagai ranah hukum perdata, kedua tolok ukur penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Hakim adalah perbuatan yang didakwakan terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana penggelapan, melainkan wanprestasi dalam pelaksanaan hubungan hukum kontraktual dengan itikad baik. Tolok ukur Ketiga Hakim menjatuhkan hukuman lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penggelapan dana investasi dalam hukuman Nomor 1073/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim adalah perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana penggelapan, melainkan wanprestasi, karena adanya itikad baik Terdakwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut dengan mengembalikan uang hasil investasi kepada korban.
Copyrights © 2023