Penelitian ini meneliti pendaftaran tanah sebagai barang milik daerah di Kota Padang, yang merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Pendaftaran ini didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007, dan Peraturan Wali Kota Padang No. 10 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan, pelaksanaan, dan akibat hukum dari tidak dilakukannya pendaftaran tanah milik daerah di Kantor Pertanahan Kota Padang. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan fokus pada hukum dan pelaksanaan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah belum sepenuhnya dilakukan dan terdapat hambatan seperti masalah administrasi, kurangnya koordinasi, dan keterbatasan sumber daya manusia. Administrasi yang baik dan peningkatan kualitas sumber daya manusia diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Copyrights © 2024