Penelitian ini membahas pengakuan royalti lagu sebagai harta bersama dalam perspektif hukum Islam dengan fokus pada kasus perceraian Inara Rusli dan Virgoun Teguh Putra di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Kasus ini menyoroti isu hak kekayaan intelektual yang jarang dibahas dalam konteks perceraian, khususnya mengenai royalti dari lagu-lagu yang diciptakan selama masa perkawinan. Penelitian ini mengkaji bagaimana royalti diakui sebagai bagian dari harta gono-gini menurut hukum Islam dan meneliti dasar hukum serta pertimbangan hakim dalam keputusan tersebut. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum dan prinsip-prinsip Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, royalti yang didapatkan selama masa perkawinan dapat dianggap sebagai harta bersama karena mencerminkan kontribusi kolektif dalam rumah tangga. Putusan hakim yang membagi 50% dari pendapatan bersih royalti sebagai harta bersama mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pembagian harta, serta penyesuaian hukum Islam terhadap dinamika modern. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan sosialisasi dan edukasi tentang hak kekayaan intelektual dalam konteks perceraian, penyempurnaan regulasi terkait, serta penelitian lebih lanjut untuk memahami dampak keputusan pengadilan terhadap kasus serupa di masa depan.
Copyrights © 2024